Perkembangan teknologi tentunya memudahkan manusia
dalam segala hal, misalnya internet. Salah satu manfaat internet yakni kita
dapat dengan mudah mengakses dan berbagi informasi dengan mudah dimana saja.
Internet menyediakan akses informasi
digital seperti media massa online,
blog, sosial media dan media yang dapat berupa influence lainnya. Media massa tetap diyakini sebagai alat paling
ampuh dalam mempengaruhi opini publik dan dapat memberi pengaruh yang cukup
besar dalam kehidupan.
Permasalahan
Penulisan berita online maupun di blog perlu mempertimbangkan
karakteristik pengunjung untuk meningkatkan traffic (jumlah pengunjung
website). Maka disamping desain website seringkali digunakan berbagai jenis
trik seperti update berita sepotong-sepotong guna meningkatkan jumlah akses
halaman (page view), menyediakan
ruang diskusi interaktif, dan menjaga kredibilitas media. Bisnis media
merupakan bisnis trust. Sekali pengunjung tidak percaya dengan informasi sebuah
media maka media itu akan ditinggalkan. Makanya kredibilitas media maupun penyedia informasi itu penting
untuk memperhatikan etika dalam menulis di media online.
Berita di website
juga dikenal dengan ciri khas menggunakan bahasa lugas dan ekonomis-kata karena
untuk memudahkan diakses dengan portable
gadget seperti handphone dan
tablet. Berita website seringkali mengabaikan idealitas sebuah berita yang
berpedoman pada 5W+1H. Namun Penulisan berita harus selalu terkait dengan kode
etik jurnalistik. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang dan tidak beritikad buruk. Menyajikan sebuah berita sebagai
sebuah fakta yang aktual dan tidak imparsial. Maka menjadi penting untuk
menyimak Undang-Undang penyajian informasi yakni :
1. UU No.14
Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
2. UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih banyak sisi positif maka akan mampu menangkal
kabar-kabar negatif dari media sosial dan anonymous
media yang tidak bertanggungjawab. Ketidak-sadaran akan adanya etika tidak
tertulis dalam ber-Internet dan kekurang-dewasaan dalam penggunaan email,
chatting, dan mailing list dapat menyeret para penggunanya kepada situasi yang
tidak sehat jika salah satu pihak tidak mengerti budaya di Internet. Para
‘newbies’ perlu diberikan petunjuk yang dapat memberikan pengertian secara
cepat kepada mereka tentang budaya Internet.
Untungnya, petunjuk itu telah dibukukan oleh sebuah
kelompok kerja yang diberi nama Responsible Use of the Network (RUN)
Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force
(www.ietf.org) dan telah dimasukkan dalam dokumen RFC yaitu RFC1855. Petunjuk
itu dikenal dengan nama Netiquette atau
yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket.
Netiket
Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu :
a. Etika dalam menggunakan Internet
b. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg
berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman
dalam berinteraksi di dunia maya ini.
Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Sebelum internet lahir, kata netiquette tentu belum ada. Orang mengartikan sebagai berperilaku
sesuai etiket saat tersambung ke jaringan internet, entah itu saat berinteraksi
di forum, mailing list, maupun blog.
Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan
legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan menyikapi arus
informasi dan data di dalamnya.
Sebagai mahluk sosial pelaku internet memiliki kode
etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam
pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri
dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki
interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu
siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang
tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas
atau keluar dari lingkungan tersebut.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etika dapat diajukan
ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang
(warga negara) maupun lembaga/organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan
hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Spamming, Pirating, Crackingdan
sejenisnya) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang
dilindungi hukum positif secara internasional. Secara umum siapapun yang merasa
menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik
yang berlaku di lingkungan tersebut.
Sebenarnya netiquette
adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan aturan-aturan biasa ketika
kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Pada dasarnya netiquette
merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif
di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat
bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain
tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian
dengan orang lain.
Daftar Pustaka:
http://www.aptika.kominfo.go.id/index.php/berita/54-upgrading-kualitas-berita-di-media-online.
Diakses pada tanggal 7 Oktober 2016.
http://www.kompasiana.com/kristingerene/hilangnya-kode-etik-dalam-jurnalisme-online_54f7b334a33311c5198b48b2.
Diakses pada tanggal 7 Oktober 2016.
Waryanto, N. H. (2006) Etika Berkomunikasi di Dunia
Maya dengan Netiquette. http://eprints.uny.ac.id/7229/1/M-20%20-%20Nur%20Hadi%20W.pdf.
Diakses pada tanggal 7 Oktober 2016.
No comments:
Post a Comment