Friday, October 7, 2016

#SIP ETIKA MENULIS ARTIKEL ONLINE


Perkembangan teknologi tentunya memudahkan manusia dalam segala hal, misalnya internet. Salah satu manfaat internet yakni kita dapat dengan mudah mengakses dan berbagi informasi dengan mudah dimana saja. Internet  menyediakan akses informasi digital  seperti media massa online, blog, sosial media dan media yang dapat berupa influence lainnya. Media massa tetap diyakini sebagai alat paling ampuh dalam mempengaruhi opini publik dan dapat memberi pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan.

Permasalahan
Penulisan berita online  maupun di blog perlu mempertimbangkan karakteristik pengunjung untuk meningkatkan traffic (jumlah pengunjung website). Maka disamping desain website seringkali digunakan berbagai jenis trik seperti update berita sepotong-sepotong guna meningkatkan jumlah akses halaman (page view), menyediakan ruang diskusi interaktif, dan menjaga kredibilitas media. Bisnis media merupakan bisnis trust. Sekali pengunjung tidak percaya dengan informasi sebuah media maka media itu akan ditinggalkan. Makanya kredibilitas media maupun penyedia informasi itu penting untuk memperhatikan etika dalam menulis di media online.

Berita di website juga dikenal dengan ciri khas menggunakan bahasa lugas dan ekonomis-kata karena untuk memudahkan diakses dengan portable gadget seperti handphone dan tablet. Berita website seringkali mengabaikan idealitas sebuah berita yang berpedoman pada 5W+1H. Namun Penulisan berita harus selalu terkait dengan kode etik jurnalistik. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.  Menyajikan sebuah berita sebagai sebuah fakta yang aktual dan tidak imparsial. Maka menjadi penting untuk menyimak Undang-Undang penyajian informasi yakni :
1. UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
2. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih banyak sisi positif maka akan mampu menangkal kabar-kabar negatif dari media sosial dan anonymous media yang tidak bertanggungjawab. Ketidak-sadaran akan adanya etika tidak tertulis dalam ber-Internet dan kekurang-dewasaan dalam penggunaan email, chatting, dan mailing list dapat menyeret para penggunanya kepada situasi yang tidak sehat jika salah satu pihak tidak mengerti budaya di Internet. Para ‘newbies’ perlu diberikan petunjuk yang dapat memberikan pengertian secara cepat kepada mereka tentang budaya Internet.

Untungnya, petunjuk itu telah dibukukan oleh sebuah kelompok kerja yang diberi nama Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (www.ietf.org) dan telah dimasukkan dalam dokumen RFC yaitu RFC1855. Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket.

Netiket
Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu :
a. Etika dalam menggunakan Internet
b. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.

Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Sebelum internet lahir, kata netiquette tentu belum ada. Orang mengartikan sebagai berperilaku sesuai etiket saat tersambung ke jaringan internet, entah itu saat berinteraksi di forum, mailing list, maupun blog. Di dalam internet tidak ada aturan tertulis yang baku dan memiliki kekuatan legal yang dapat dipakai sebagai acuan untuk memperlakukan dan menyikapi arus informasi dan data di dalamnya.

Sebagai mahluk sosial pelaku internet memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam pergaulan komunitas dunia maya. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut.

Dalam kasus tertentu pelanggaran etika dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang (warga negara) maupun lembaga/organisasi. Yang paling sering terjadi tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan serangan illegal (Spamming, Pirating, Crackingdan sejenisnya) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional. Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.

Sebenarnya netiquette adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.

Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Daftar Pustaka:
Waryanto, N. H. (2006) Etika Berkomunikasi di Dunia Maya dengan Netiquette. http://eprints.uny.ac.id/7229/1/M-20%20-%20Nur%20Hadi%20W.pdf. Diakses pada tanggal 7 Oktober 2016.

No comments:

Post a Comment