Plagiat
atau Plagiarisme internet adalah penciplakan atau penggunaan semula karya yang
didapati melalui laman internet, menjadikan ide orang lain sebagai hak
sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal.
Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa Inggris
‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan
perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau
mencuri sesuatu atau seseorang. Kamus Dewan pula mendefinisikan plagiat sebagai perbuatan
meniru, mencontoh karangan (tulisan, hasil kerja orang lain) atau mengutip
karangan orang lain (tanpa izin penulis asal). Plagiat juga dianggap sebagai
mencedok, yaitu
mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai ciptaan sendiri.
Menurut wikipedia,
terdapat 7 kegiatan yang tergolong sebagai
tindakan plagiat:
1. Mengakui tulisan orang lain
sebagai tulisan anda sendiri
2. Mengakui ide orang lain sebagai
ide anda sendiri
3. Mengakui penyelidikan, data dan
uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
4. Mengakui karya kelompok orang
lain sebagai hasil anda sendiri
5. Menyajikan tulisan yang sama pada
masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya asal)
6. Menyalin, meringkas dan menulis semula
perkataan, ayat atau ide yang diperoleh daripada sumber lain dan menulis semula
mengikut kepahaman
anda sendiri.
7. Melakukan terjemahan bahasa tanpa
menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
Sekarang
istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. Di dunia
maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini
disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. Orang bebas mengakses apa saja di dunia maya. Hal ini
menyebabkan banyaknya
istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. Tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di
posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. Tak heran bila sering kali ditemukan
blog dengan isi yang sama. Hal
inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.
Mengapa
tindakan kopas di internet dinyatakan sebagai cyber crime? seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tindakan
plagiat adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan. Plagiat juga merupakan suatu tindakan
yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang undang no
19 tahun 2002.
Apakah
yang dimaksud dengan hak cipta? Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tindakan
tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. itu sebabnya penting
untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang
ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran pada hak cipta akan
mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal
72.
Hal ini
menjelaskan bahwa bagaimana plagiat dapat menjadi suatu kejahatan yang serius. Dalam komputer plagiat sudah menjadi
bagian dari cyber crime. Di Indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia
maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang
undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai
informasi dan transaksi elektronik bab VI. Hal ini menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi suatu
kejahatan yang serius. Untuk itu
penting bagi kita untuk menuliskan refrensi sebagai pencegahan plagiatrisme.
Sejarah Munculnya Plagiat Dalam Internet
Jenis-jenis plagiat
:
Menurut petunjuk
teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari
http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
-
Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa
membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
-
Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah
beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya
disebutkan.
-
Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa
mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
-
“Copy-paste”,
dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda
kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
-
“Word-switch”,
mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau
kosakatanya.
-
“Style”,
dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
-
“Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain
tanpa menyebutkan sumbernya.
-
“Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau
pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Ireton (n.d)
melihat tindakan plagiat dari sudut pandang berbeda. Ia menggolongkan
plagiat menjadi;
-
Plagiat kata-kata, yaitu menggunakan kata-kata orang
lain sama persis tanpa menyebutkan sumbernya,
-
Plagiat struktur, yaitu menggunakan kata-kata orang
lain dengan mengubah konstruksi kalimat, pilihan kata walaupun dengan
memberikan rujukan,
-
Plagiat gagasan, yaitu menyajikan gagasan orang lain
dengan bahasa sendiri tanpa menyebutkan sumbernya,
-
Plagiat kepenulisan, yaitu mengumpulkan replika atau
tiruan karya orang lain atau mengumpulkan artikel yang diperoleh dari Internet
atau dari teman, dan
-
Autoplagiat, yaitu menggunakan tugas yang sama untuk
dua mata kuliah yang berbeda atau mengambil pikiran sendiri yang telah
dikemukakan dalam naskah yang telah diterbitkan tanpa menyebutkan sumbernya.
Elemen Plagiat
-
Ada juga beberapa Elemen Plagiat adalah :Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
-
Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri,
-
Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri,
-
Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil
sendiri,
-
Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang
berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya,
-
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung)
tanpa menyebutkan sumbernya, dan
-
Meringkas dan memprafrasekan dengan menyebut
sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama
dengan sumbernya.
Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa seseorang itu melakukan plagiat. Antaranya seperti yang berikut:
1. Kesuntukan masa dan tiada
ide dalam menyiapkan sesuatu tugasan
2. Tiada kemahiran dalam melakukan
penyelidikan
3. Sikap mereka yang melakukan
plagiat itu sendiri
4. Kurang pendedahan tentang plagiat
dan undang-undang hak cipta
Isu-Isu Global yang Berkaitan Dengan Plagiat Dalam Internet
Semakin Banyak Mahasiswa di Australia Menjadi Plagiat
Beberapa
universitas di negara bagian Australia Barat berusaha keras untuk menanggulangi
masalah dimana para mahasiswa semakin banyak yang berbuat curang dalam
menyelesaikan tugas, terutama membuat tulisan. Tindakan plagiarisme ini diduga
karena banyaknya situs internet yang menawarkan jasa membuat tulisan, dengan membayar.
Menurut laporan The West Australian hari Jumat (19/4/2013), angka yang didapat dari empat universitas di Australia Barat ini menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, 4.000 mahasiswa mendapatkan peringatan ataupun tindakan indisipliner karena memasukkan karya tulis yang bukan buatan mereka sendiri, bekerja -sama ataupun mencontek selama ujian. Angka dari dua tahun sebelumnya hanya 2.000 kasus.
Universitas terbesar di Perth, Curtin mengeluarkan 1.914 peringatan terhadap tindakan plagiat selama dua tahun terakhir, dan tindakan disiplin diberikan dalam 837 kasus. Sejak tahun 2011, 418 mahasiswa mendapatkan peringatan atau tindakan disiplin karena plagiat di Universitas Western Australia, 398 di Edith Cowan dan 312 di Murdoch. Tindakan disiplin bisa berupa pengurangan angka penilaian sampai dengan pemecatan.
Menurut Wakil Rektor Universitas Western Australia Grady Venville, peningkatan jumlah mahasiswa merupakan salah satu sebab meningkatnya tindakan curang tersebut. Dia juga menambahkan bahwa para mahasiswa juga tergoda karena adanya sejumlah penawaran di internet maupun di sosial media yang menawarkan diri untuk membuat karya tulis.
Prof. Venville mengatakan, mahasiswa yang kuliah sambil bekerja sehingga mengalami lebih banyak stres dan memutuskan untuk berbuat curang. Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, menurut data yang ada, bertambahnya mahasiswa asing dari negara seperti China, India dan Vietnam dalam beberapa tahun terakhir - dengan kemampuan berbahasa Inggris terbatas - menjadi salah satu sebab meningkatnya jasa membantu menulis di internet.
Namun di zaman internet ini, kemampuan universitas untuk mendeteksi kecurangan juga lebih mudah. Bila sebuah karya tulis tampak begitu bagus, dengan kalimat yang runtut, para dosen bisa melakukan pengecekan di internet dan membandingkan tulisan tersebut untuk melihat apakah kalimat ini dicomot dari tempat lain.
Sumber :
stefi aku mau tanya, sanksi terberat apakah untuk orang-orang yang melanggar hak cipta? thank you
ReplyDeletemengenai hal tersebut, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan pelanggar. terima kasih
DeleteTerimakasih infonya sangat bermanfaat bagi pembaca.
ReplyDeleteTerima Kasih atas informasinya, semoga bermanfaat :)
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya sangat bermanfaat :)
ReplyDeleteTerimakasih untuk info nya stefi :)
ReplyDeleteInforrmasi yang sangat bagus stefi, terimakasih :)
ReplyDeleteTerimakasih untuk informasinya stefi :) sangat bermanfaat sehingga kita bisa lebih perduli terhadap karya seseorang dengan tidak menjadi plagiat dan tidak melanggar hak cipta
ReplyDeleteTerimakasih stefi atas informasi tentang fenomena plagiat dalam internet ini,menambah wawasan saya;)
ReplyDeleteTerimakasih Stefi atas informasinya. Saya ingin bertanya bagaimana cara memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang selalu memplagiat dalam internet? Terimakasih☺
ReplyDeleteTerimakasih stefi, semoga bermanfaat info nya ☺
ReplyDeletemenurut kamu, bagaimana cara menanggulangi tindakan plagiarisme yang tak jarang dilakukan oleh mahasiswa di indonesia ? terimakasih stefi nice blog ;) :)
ReplyDelete